Blogger Jateng

Pengertian dan Garis Besar Kurikulum Merdeka: Menyongsong Pendidikan yang Berdikari

Pengertian Kurikulum Merdeka

Seperti yang dijelaskan di situs resmi Kemendikbud Ristek, Kurikulum Merdeka atau juga dikenal sebagai Kurikulum Merdeka Belajar adalah sebuah kurikulum dengan pendekatan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dalam kurikulum ini, konten yang diajarkan kepada siswa dirancang secara optimal dengan tujuan agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya.

Dalam Kurikulum Merdeka, guru memiliki fleksibilitas untuk memilih berbagai perangkat ajar, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat para siswa. Kurikulum Merdeka menggunakan pendekatan berbasis proyek untuk memperkuat pencapaian profil pelajar Pancasila. Proyek-proyek ini dikembangkan berdasarkan tema-tema tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Proyek-proyek tersebut tidak diarahkan untuk mencapai target capaian pembelajaran spesifik, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran.

Garis Besar Kurikulum Merdeka

Pengajaran Sesuai dengan Tingkat Kemampuan Peserta Didik

Pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan peserta didik (teaching at the right level) adalah pendekatan pengajaran yang berfokus pada kesiapan belajar peserta didik, bukan hanya pada tingkat kelas. Tujuan dari pendekatan pengajaran ini adalah:

1. Implementasi filosofi pembelajaran Ki Hadjar Dewantara yang berpusat pada peserta didik.

2. Memastikan setiap peserta didik mendapatkan hak belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.

3. Memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik untuk membangun dan meningkatkan kompetensi dalam numerasi dan literasi.

Penerapan pendekatan ini dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:

1. Asesmen Awal Pembelajaran dan penyesuaian Tujuan Pembelajaran: Kemajuan belajar peserta didik dievaluasi melalui asesmen awal dan tujuan pembelajaran disesuaikan dengan kemampuan mereka. Peserta didik yang belum mencapai capaian pembelajaran akan mendapatkan pendampingan untuk mencapai tujuan tersebut.

2. Pembelajaran berdiferensiasi: Karena peserta didik dalam fase perkembangan yang sama dapat memiliki tingkat pemahaman dan kesiapan yang berbeda, metode dan materi pembelajaran divariasikan sesuai dengan tingkat pemahaman dan kesiapan peserta didik.

Fase perkembangan merujuk pada capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik, yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan mereka. Berikut adalah fase dan jenjang/kelas dalam pendekatan ini:

Fase A: SD/MI (Kelas 1-2)

Fase B: SD/MI (Kelas 3-4)

Fase C: SD/MI (Kelas 5-6)

Fase D: SMP/MTs (Kelas 7-9)

Fase E: SMA/MA, SMK/MAK (Kelas 10)

Fase F: SMA/MA, SMK/MAK (Kelas 11-12)

Sekolah Luar Biasa:

Fase A: Usia mental ≤ 7 tahun

Fase B: Usia mental ± 8 tahun

Fase C: Usia mental ± 8 tahun

Fase D: Usia mental ± 9 tahun

Fase E: Usia mental ± 10 tahun

Fase F: Usia mental ± 10 tahun

Berikut adalah tahapan pelaksanaan pembelajaran dan asesmen:

Perencanaan Pelaksanaan Pembelajaran:

1. Guru menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, termasuk perencanaan asesmen formatif yang akan dilakukan pada awal dan selama pembelajaran berlangsung, serta asesmen sumatif di akhir pembelajaran.

2. Rencana pelaksanaan pembelajaran juga mencakup strategi pembelajaran, bahan ajar, dan pengaturan waktu yang sesuai.

Asesmen Formatif Awal Pembelajaran:

1. Asesmen awal dilakukan pada awal pembelajaran untuk menilai kesiapan peserta didik dalam mempelajari materi yang akan diajarkan.

2. Hasil asesmen awal digunakan oleh pendidik untuk memodifikasi rencana pembelajaran dan melakukan penyesuaian bagi peserta didik yang membutuhkannya.

Pembelajaran:

1. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan rencana yang telah disusun.

2. Selama pembelajaran berlangsung, guru menggunakan berbagai metode asesmen formatif untuk memonitor kemajuan belajar peserta didik secara berkala.

3. Asesmen formatif dapat berupa tes, tugas individu atau kelompok, observasi, diskusi, atau bentuk asesmen lainnya yang relevan.

Asesmen Sumatif di Akhir Pembelajaran:

1. Pada akhir pembelajaran, dilakukan asesmen sumatif untuk mengevaluasi ketercapaian tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.

2. Hasil asesmen sumatif digunakan untuk menilai pemahaman dan prestasi peserta didik serta memberikan umpan balik tentang keberhasilan mencapai tujuan pembelajaran.

3. Asesmen sumatif ini juga dapat menjadi asesmen awal pada pembelajaran selanjutnya.

Dengan melalui tahapan-tahapan ini, guru dapat memantau perkembangan peserta didik, memberikan bimbingan yang sesuai, dan menyesuaikan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.

Pengorganisasian Pelaksanaan Pembelajaran

Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pengorganisasian pembelajaran perlu diperbarui dengan membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan. Berikut adalah pembagian kewenangan antara keduanya:

Kewenangan Pemerintah Pusat:

1. Struktur Kurikulum: Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan struktur kurikulum yang menjadi landasan bagi seluruh satuan pendidikan. Hal ini mencakup pendefinisian komponen-komponen kurikulum yang harus ada dalam setiap fase dan jenjang pendidikan.

2. Profil Pelajar Pancasila: Pemerintah pusat menetapkan profil pelajar Pancasila yang menjadi pedoman dalam pengembangan kompetensi peserta didik. Profil ini mencakup nilai-nilai, sikap, dan keterampilan yang diharapkan peserta didik capai.

3. Capaian Pembelajaran: Pemerintah pusat menetapkan capaian pembelajaran yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap fase dan jenjang pendidikan. Capaian ini menjadi acuan dalam penyusunan tujuan pembelajaran di setiap satuan pendidikan.

4. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen: Pemerintah pusat mengatur prinsip-prinsip pembelajaran dan asesmen yang harus diterapkan di semua satuan pendidikan. Prinsip ini mencakup pendekatan pembelajaran, metode asesmen, dan pendekatan penilaian yang sesuai dengan Kurikulum Merdeka.

Kewenangan Satuan Pendidikan:

1. Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah: Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah yang sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan peserta didik.

2. Kebijakan Lokal terkait Kurikulum: Satuan pendidikan dapat mengembangkan kebijakan lokal yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk pengaturan jadwal, waktu pembelajaran, dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.

3. Proses Pembelajaran dan Asesmen: Satuan pendidikan memiliki kewenangan dalam merancang proses pembelajaran dan asesmen yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik di lingkungan mereka.

4. Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan: Satuan pendidikan dapat mengembangkan kurikulum operasional yang detail berdasarkan pedoman dan kerangka yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini mencakup pengembangan silabus, rencana pembelajaran, dan penggunaan sumber belajar yang sesuai.

5. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan satuan pendidikan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan adaptabilitas dalam implementasi Kurikulum Merdeka, sehingga pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks setempat.

Struktur Kurikulum Merdeka dalam Setiap Fase

Struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka didasarkan pada tiga hal, yaitu berbasis kompetensi, pembelajaran yang fleksibel, dan karakter Pancasila. Berikut adalah beberapa prinsip pengembangan struktur Kurikulum Merdeka:

1. Struktur Minimum: Pemerintah pusat menetapkan struktur kurikulum minimum yang harus ada. Namun, satuan pendidikan memiliki kebebasan untuk mengembangkan program dan kegiatan tambahan sesuai dengan visi, misi, dan sumber daya yang tersedia.

2. Otonomi: Kurikulum memberikan otonomi pada satuan pendidikan dan guru untuk merancang proses dan materi pembelajaran yang relevan dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

3. Sederhana: Perubahan dalam Kurikulum Merdeka dibuat seminimal mungkin, namun tetap signifikan. Tujuan, arah perubahan, dan rancangannya dibuat jelas agar mudah dipahami oleh sekolah dan pemangku kepentingan.

4. Gotong Royong: Pengembangan kurikulum dan perangkat ajar dalam Kurikulum Merdeka melibatkan kolaborasi antara puluhan institusi, termasuk Kementerian Agama, universitas, sekolah, dan lembaga pendidikan lainnya.

Selain itu, struktur kurikulum dalam Kurikulum Merdeka juga diatur berdasarkan jenjang pendidikan, seperti PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Setiap jenjang memiliki struktur kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik pada jenjang tersebut.

Penting untuk mencatat bahwa detail dari struktur kurikulum PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA dalam Kurikulum Merdeka dapat diperoleh dari sumber resmi seperti panduan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait.